KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) hari ini berencana memeriksa mantan Kepala Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON), Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Andi Alifian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora).
"Penyidikan mulai dilakukan dengan memeriksa DK (Deddy Kusdinar) pada Selasa (hari ini). DK diperiksa sebagai saksi untuk AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, kemarin. Ketika ditanya kapan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan petinggi perusahaan kontraktor pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, Johan belum bisa memastikan. Tetapi, Johan menyatakan, tak tertutup kemungkinan KPK akan menghadirkan Arief, hari ini. "Terbuka juga pemanggilan MAT (Muhammad Arief Taufiqurrahman) besok (hari ini)," katanya.
KPK juga meminta informasi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) dan melakukan identifikasi melalui asset tracking (pelacakan aset). "Sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) di KPK (melakukan pelacakan aset)," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Jakarta, Senin (10/12). Selanjutnya, Adnan menyatakan, KPK akan langsung membekukan aset kekayaan Andi Mallarangeng apabila bersumber dari korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pelacakan harta atau aset menjadi bagian mekanisme KPK usai menetapkan seseorang menjadi tersangka. Umumnya. Johan mengatakan, pelacakan dilakukan dengan dua langkah. Pertama, meminta informasi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) guna menelusuri transaksi dan melakukan identifikasi melalui asset tracking. "Ada dua, biasanya permintaan ke PPATK menelusuri transaksi dan mengidentifikasi asset tracking," katanya di Kantor KPK. Jakarta, Senin (10/12).
Dalam mengungkap kasus yang melilit Andi Mallarangeng, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, hari ini (11/12). "Penyidikan mulai dilakukan dengan memeriksa DK (Deddy Kusdinar) pada Selasa (hari ini). DK diperiksa sebagai saksi untuk AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," katanya.
Ketika ditanya kapan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan petinggi perusahaan kontraktor pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, Johan belum bisa memastikan. Tetapi, Johan menyatakan, tak tertutup kemungkinan KPK akan menghadirkan Arief, hari ini. "Terbuka juga pemanggilan MAT (Muhammad Arief Taufiqurrahman) besok (hari ini)," katanya.
Dalam mengungkap kasus Hambalang, KPK akan membidik aktor lain. Ketua KPK Abraham Samad pernah menegaskan, tak menutup kemungkinan, tim penyidik KPK menemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPR yang ditenggarai turut menikmati aliran uang dari proyek Hambalang. "Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus. Kalaupun ada fakta hukum yang terlibat, maka akan dikembangkan lebih jauh," ujarnya.
Koordinasi Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di Jakarta, akhir pekan lalu, mendesak KPK menelusuri lebih jauh oknum anggota DPR yang terindikasi terkait proses penganggaran proyek Hambalang. Membengkaknya anggaran proyek Hambalang hingga mencapai Rp2,5 triliun menuai kecurigaan. Agus pun menduga adanya keterlibatan anggota DPR terkait proses penetapan anggaran proyek tersebut. Proyek Hambalang dianggarkan sejak era Menpora Adhyaksa Dault tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp125 miliar. Pada tahun 2010, pemerintah menaikkan anggaran proyek tersebut menjadi Rp150 milliar dan Rp400 miliar pada 2011.
Kemudian, pada tahun anggaran 2012, pemerintah juga meminta kenaikan lagi sebesar Rp500 miliar sehingga total menjadi Rp1,175 triliun. Namun, KPK menyatakan anggaran Rp1,175 triliun itu hanya untuk konstruksi gedung di Bukit Hambalang, belum termasuk pengadaan barang sekitar Rp1,4 triliun. KPK mencatat, proyek Hambalang menghabiskan anggaran Rp2,5 triliun. Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.
Komisi antikorupsi telah mencekal Choel dan Arief untuk berpergian ke luar negeri demi kepentingan pengusutan kasus korupsi di proyek yang dibiayai negara senilai Rp2,5 triliun itu. Menurut Abraham, tak mustahil status keduanya dapat menjadi tersangka. "Tidak tertutup (kemungkinan menjadi tersangka). Kami tidak bisa memperkirakan karena kasus ini terus dikembangkan," katanya.
Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, mengungkap jika Choel menerima uang dari proyek Hambalang. Sekretaris Menpora Wafid Muharam pernah menyatakan jika uang Rp10 miliar dari Rp20 miliar yang digelontorkan PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan Nazaruddin, digunakan untuk mengurus masalah tanah proyek Hambalang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Wanita itu mengetahui informasi itu karena pernah diperintahkan Nazaruddin untuk menanyakan kepada Wafid soal untuk apa saja penggunaan uang itu. Ketika itu, Wafid mengatakan, sebagian dari Rp10 miliar digunakan untuk mengurus administrasi soal pertanahan dan untuk Choel. Namun, Choel telah membantah terlibat korupsi Hambalang. Dia menolak tuduhan jika disebut sebagai penyalur duit proyek Hambalang ke kakaknya, Andi Mallarangeng. "Saya tegaskan semua itu tidak benar," katanya.
Andi Mallarangeng juga telah menegaskan, dirinya siap bekerjasama menuntaskan kasus Hambalang. Lelaki kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 14 Maret 1963 itu mengharap, kasus tersebut segera dituntaskan agar duduk perkaranya menjadi jelas. "Siapapun yang bersalah harus bertanggungjawab secara hukum, namun mereka yang tidak bersalah harus pula dinyatakan tidak bersalah," kata mantan juru bicara Presiden itu di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jum'at (7/12).
Andi menyatakan, tuduhan yang dilontarkan sejumlah kalangan kepadanya, tidak benar. Andi merasa tuduhan yang dilontarkan sejumlah kalangan kepadanya, tidak benar. Dia menegaskan, sejak mahasiswa, dirinya ikut menyuarakan perlunya pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. "Sampai hari ini, idealisme tersebur terus saya pegang peguh," katanya. Dia pun akan berkonsentrasi mempersiapkan diri mengikuti proses hukum, sampai ke pengadilan.
0 komentar:
Post a Comment