Dan kini dari status tersangka, Nikita beralih menjadi tahanan Polda Metro Jaya. “Setelah diperiksa, NM (Nikita Mirzani) ditahan di Rutan Krimum Polda Metro Jaya. Penahanan untuk tahap pertama selama 20 hari. Kalau nanti diperpanjang lagi bisa ditambah 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (1710) dilansir dari Kapanlagi.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita memang terkait dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Hal ini pula yang menjadi alasan penahanan Nikita.
“Meski dia nggak mengakui, nggak perlu pengakuan karena memang sudah jelas dari CCTV. Kalau mau melakukan pembelaan bisa dilakukan di Pengadilan nanti,” pungkasnya.
Koleksi Foto Nikita
0 komentar:
Post a Comment