Dadang Garnadi mengatakan dua tersangka merupakan anggota berandalan bermotor "Moon Raker" yang melakukan penganiayaan, Januari 2012. "Dua tersangka ini buronan kami sejak Januari 2012 kasus penganiayaan yang berhasil ditangkap di rumahnya oleh Polsek Kadungora," kata Dadang. Ia mengatakan, dua tersangka terlibat tawuran sesama berandalan bermotor lainnya "XTC" menyebabkan dua anggota lawannya mengalami luka sabetan senjata tajam.
Usai menganiaya korban, kata Dadang, tersangka inisial YI (20) dan MD (23) melarikan diri untuk bersembunyi dari kejaran polisi ke Kalimantan. "Saat tahu pelaku pulang ke kampungnya di Kadungora, polisi berdasarkan laporan masyarakat langsung menangkap mereka, saat ditangkap tak ada perlawanan," katanya.
Salah seorang tersangka, YI mengatakan perbuatannya itu terpaksa dilakukan untuk membela diri ketika terjadi perkelahian dengan kelompok bermotor lainnya. Ia mengaku sekedar ikut temannya mengendarai sepeda motor bersama-sama dengan anggota kelompok bermotor "Moon Raker" di Kadungora. "Saya waktu itu hanya ikut-ikutan saja, tapi terjadi bentrokan hingga saya ikut berkelahi, setelah itu saya kabur ke Kalimantan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
sumber : republika .
0 komentar:
Post a Comment