Faktur Pajak Fiktif Libatkan 30 Perusahaan Terungkap
Home » , , , » Faktur Pajak Fiktif Libatkan 30 Perusahaan Terungkap

Faktur Pajak Fiktif Libatkan 30 Perusahaan Terungkap

Written By Unknown on Sunday, 11 November 2012 | 11:31


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah mengungkap kasus pembuatan faktur pajak fiktif yang melibatkan 30 perusahaan di Jakarta.  Kerugian yang ditaksir dari beredarnya faktur pajak asli tapi palsu (aspal) antara 2008 hingga 2010 ditaksir Rp7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Hario Damar menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial NSN (52 tahun) sebagai pemilik PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR), perusahaan yang membuat faktur pajak fiktif tersebut belum lama ini.

Tersangka juga dipastikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.“Berkas sudah lengkap. Ini sebagai hasil kerjasama waktu itu antara Kemenkeu, Kejaksaan dan Kepolisian. Sekarang proses kasusnya jauh lebih cepat  karena kejaksaan sudah menyediakan Jaksa P16 atau Jaksa peneliti untuk kasus ini,” ujar Hario di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (8/11).

Lebih lanjut Hario menjelaskan, dari kerugian Rp7 miliar tersebut, sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp6 miliar. Pihaknya mengaku saat ini masih mengejar kekurangan pajak Rp1 miliar dari sejumlah perusahaan mitra PT GDJR yang memesan faktur fiktif tersebut.

Hario menuturkan pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan penyelidikan transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan PT GDJR bersama penegak hukum. Namun dia mengakui upaya  pengungkapan kasus ini berjalan lamban karena keberadaan perusahaan sering menghilang, sehingga sulit ditelusuri.

“Ini badan hukum yang sempat menghilang, makanya kita updating data perusahaan kena pajak (PKP). Modusnya mereka menawarkan diri berkedok perusahaan trading dan apabila berhasil mereka membuat faktur yang sangat mirip aslinya berdasarkan pesanan. Jenisnya faktur pajak standar (PPN),” katanya.
Dia menegaskan, sanksi yang bisa dikenakan dalam kasus pemalsuan ini adalah denda pajak hingga 400 persen apabila telah sampai tahap penuntutan. Hal  ini karena kejahatan pemalsuan faktur dinilai tidak bisa ditoleransi  lagi.

Target Jaktim Rp12,1 Triliun
Hario menjelaskan, saat ini terdapat 6.000 Wajib Pajak (WP) badan usaha yang terdaftar di Kantor DJP Jakarta Timur, dengan target penerimaan pajak Rp9 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak keseluruhan di Kanwil DJP Jakarta Timur pada tahun ini mencapai Rp12,1 triliun, termasuk dari Wajib Pajak perorangan.

Namun dia mengaku jumlah Wajib Pajak ini masih potensial untuk ditingkatkan nilainya seiring dengan perkembangan kawasan dan  ekonomi masyarakat. Salah satu caranya, kata dia, dengan sering menggelar Sensus Pajak Nasional (SPN) guna maningkatkan kepemilikian  NPWP.

"Tugas kita memperkuat basis pajak. Adanya kasus ini disebabnya masih banyak Wajib pajak yang masih merasa takut berhadapan dengan petugas. Padahal semua pengurusan pajak gratis. Ini yang menjadi celah untuk dimanfaatkan  perusahaan pemalsu faktur. Jadi jangan takut-takut ke kantor pajak,”  pungkasnya.

Artikel Terkait

Share this article :

0 komentar:

SPONSOR

Berita Populer

Powered by Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Calvin Tarrapa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Calvin Tarrapa
Proudly powered by | Komunitas Blogger Mamasa