Bekas Dirjen Pajak Ditahan Kejagung
Home » , , , » Bekas Dirjen Pajak Ditahan Kejagung

Bekas Dirjen Pajak Ditahan Kejagung

Written By Unknown on Sunday, 11 November 2012 | 11:33

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba cabang Kejagung RI, selama 20 hari dimulai dari tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Dia ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 37/F.2/Fd.1/10/20012 tertanggal 18 Oktober 2012.

Seperti diketahui, proyek pengadaan SIDJP senilai Rp43,68 miliar ini pada proses pelaksanaannya terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Bahar selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan eks Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.


Artikel Terkait

Share this article :

0 komentar:

SPONSOR

Berita Populer

Powered by Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Calvin Tarrapa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Calvin Tarrapa
Proudly powered by | Komunitas Blogger Mamasa