Dia ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 37/F.2/Fd.1/10/20012 tertanggal 18 Oktober 2012.
Seperti diketahui, proyek pengadaan SIDJP senilai Rp43,68 miliar ini pada proses pelaksanaannya terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Bahar selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan eks Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.














0 komentar:
Post a Comment