Di dalam UU tentang APBN Tahun 2013, penerimaan pajak untuk tahun 2013 ditargetkan sebesar Rp1.042 triliun. Angka ini jauh lebih besar ketimbang target pajak 2012 yang dipatok sebesar Rp885 triliun. Hal ini menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bekerja ekstra keras untuk meningkatkann penerimaan pajak. Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas
Kismantoro mengatakan, di samping target yang harus dipenuhi oleh DJP, perpajakan nasional saat ini sedang menghadapi beberapa tantangan. Pertama, tantangan perpajakan nasional dalam administrasi yang belum sempurna. Kekurangan sistem administrasi ini terdapat pada pengembangan teknologi sistem informasi, pembangunan data base serta struktur organisasi belum menjawab kebutuhan organisasi yang efektif.
Kedua, persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum optimal dilihat dari jumlah pegawai yang belum sesuai dengan kebutuhan ideal, sistem manajemen SDM yang belum menjawab kebutuhan organisasi serta masih terdapat kasus-kasus seperti kolusi dan pelanggaran disiplin.
Ketiga, peraturan perpajakan yang belum memberikan kepastian hukum karena masih mengandung multi tafsir dan terdapat inkonsistensi dengan ketentuan lainnya serta penilaian negatif masyarakat terhadap perpajakan nasional, masih rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak serta tinggina target penerimaan perpajakan yang ditetapkan setiap tahun.
Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, DJP telah membuat strategi untuk meningkatkan peran kelembagaan perpajakan. Pertama memperbaiki metode intensifikasi perpajakan dengan mengubah metode penggalian potensi perpajakan dari pendekatan subjektivitas wajib pajak kepada pendekatan berbasis sektoral dengan prioritas sektor potensial, memperbaiki metode pengawasan menjadi berbasi IT dengan aplikasi Approweb dan dashboard serta mengaktifkan kembali BUMN sebagai badan pemungutan dan pemotongan pajak.
“Selain itu, DJP juga akan meningkatkan kerja sama dengan bendaharawan pusat/daerah,” katanya dalam Seminar Perpajakan yang diadakan di Kampus Unika Atma Jaya Jakarta, Kamis (1/11).
Kedua, DJP akan melakukan ekstensifikasi proaktif dengan program sensus pajak nasional (SPN) yang dimaksudkan untuk memperluas basis pemajakan wajib pajak sehingga keadilan perpajakan dapat diwujudkan. Ketiga, memperbaiki sistem pengendalian administrasi pemungutan pajak dan PPN melalui registrasi ulang pengusaha kena pajak (PKP), redesign faktur pajak serta penelitian lapangan secara berkala terhadap eksistensi PKP.
Keempat, DJP akan melakukan restruktural organisasi menuju organisasi yang efektif. Kelima, DJP akan memperbaiki sistem pengembangan dan pengendalian SDM. Keenam, membentuk tim harmonisasi peraturan perpajakan untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap seluruh peraturan perpajakan yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan lainnya, hal ini dimaksudkan untuk menciptakan harmonisasi perpajakan guna memberikan kepastian hukum perpajakan guna memberikan kepastian hukum perpajakan.
Ketujuh, DJP akan membangun komunikasi politik secara intens dan efektif denga stakeholder perpajakan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan otoritas perpajakan. Dan yang terakhir, DJP akan membangun koordinasi lintas kelembagaan untuk menjamin terjadinya sinergitas birokrasi yang optimal dalam perspektif sistem manajemen nasional. Kegiatan ini, lanjut Kismantoro, dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan moral dan politik secara kongkret terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJP.














0 komentar:
Post a Comment