Kajari Polewali, Saring SH ketika dihubungi membenarkan pihaknya telah membebaskan para terpidana Mamasa. “Kami menerima pemberitahuan resmi dari PN, Senin kemarin jam 10 pagi tapi petikan salinan asli baru kami Senin sore kemarin, ” ujar Saring kepada Radar Sulbar, Selasa 31 Januari.
Sesuai ketentuan, Kejaksaan setelah menerima salinan putusan asli maka kewajiban pihaknya melakukan eksekusi dan mengeluarkan terpidana dari penjara sesuai putusan PK no 186 PK/PID.SUS/2011 tanggal 18 Januari 2012 yang membebaskan terdakwa. (*)
0 komentar:
Post a Comment