Obednego Depparinding
Home » , » Obednego Depparinding

Obednego Depparinding

Written By Unknown on Wednesday 10 April 2013 | 10:56

Harapan Obednego Depparinding

untuk menduduki kembali tampuk kekuasaannya sebagai Bupati Mamasa pupus sudah. Dalam sidang pembacaan Putusan Perkara No. 73/PUU-X/2012 perihal Pengujian Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kamis (28/3) sore, MK menyatakan menolak seluruh permohonannya.
Menurut MK, permohonan Obednego tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Bunyi ketentuan yang diuji oleh Pemohon tersebut adalah “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya”.
Sebelumnya, Pemohon memandang bahwa khususnya frasa “...yang diberhentikan sementara...”, bersifat diskriminatif dan menghambat hak-hak politik serta hak konstitusionalitas warga negara, khususnya terhadap kepala daerah yang telah diberhentikan tetap seperti dialami oleh Pemohon. Dalam hal ini, Pemohon sebelumnya telah diberhentikan tetap oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Bupati Mamasa karena terbukti bersalah di tingkat kasasi. Namun belakangan, berdasarkan putusan peninjauan kembali, MA menyatakan Pemohon tidak bersalah. Dan Mendagri, tidak mengaktifkan kembali dirinya sebagai Bupati dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemda.
Menurut MK, meskipun dalam UU Pemda tidak mengatur persoalan sebagaimana dialami Pemohon, hal tersebut tidak serta merta menjadikan ketentuan yang diuji Pemohon bertentangan dengan UUD 1945. “Dengan perkataan lain, tidak atau belum diaturnya hal tertentu yang sama sekali tidak terkait dengan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tidak berarti dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945,” papar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Ketentuan pengaktifan kembali kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Pemda, kata Anwar, memang hanya ditujukan untuk kepala daerah yang diberhentikan sementara. Karena status putusan yang menghukumnya belum memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ditujukan untuk kepala daerah yang diberhentikan tetap karena putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Menurut hukum, putusan kasasi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun yang bersangkutan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali dan upaya hukum yang dimaksud tidak menghalangi eksekusi terhadap putusan kasasi atau putusan lain yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” papar Anwar Usman.

Artikel Terkait

Share this article :

0 komentar:

SPONSOR

Berita Populer

Powered by Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Calvin Tarrapa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Calvin Tarrapa
Proudly powered by | Komunitas Blogger Mamasa