Cek Kelulusan CPNS Honorer untuk Aceh Selatan, Mamasa & Talaut
Home » » Cek Kelulusan CPNS Honorer untuk Aceh Selatan, Mamasa & Talaut

Cek Kelulusan CPNS Honorer untuk Aceh Selatan, Mamasa & Talaut

Written By Unknown on Friday 21 February 2014 | 13:58

Di tengah hantaman gelombang unjuk rasa, pemerintah terus mengumumkan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori dua (K2). Pada Kamis (20/2/2014) ini, Panitia Seleksi Nasional CPNS mengumumkan untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Kepulauan Talaut Sulawesi Utara.
Ketiga kabupaten ini tertinggal dari pemda lain di masing-masing provinsi, karena harus diklarisfikasikan dengan kepala daerah masing-masing, terkait dengan kebijakan afirmasi.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, afirmasi itu diperlukan terhadap sejumlah daerah.
“Kalau hanya berdasarkan passing grade, yang lulus sangat sedikit. Afirmasi antara lain terkait dengan masa kerja, usia, wilayah tugas, serta jabatan,” ujarnya seperti dikutip dari situs KemenPAN-RB, Kamis (20/2/2014).

Menyusul diumumkannya hasil tes CPNS dari tenaga honorer K2, KemenPAN-RB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Menurut Tasdik, menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus. Tasdik menegaskan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website KemenPAN-RB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan di empat website termasuk Liputan6.com sebagai media partner.

“Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.

Tasdik mengingatkan sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer K2.

“Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” Komunitas Blogger Mamasa

Artikel Terkait

Share this article :

0 komentar:

SPONSOR

Berita Populer

Powered by Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Calvin Tarrapa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Calvin Tarrapa
Proudly powered by | Komunitas Blogger Mamasa