Eksekusi Terpidana Kasus BPD 11 Orang
Home » , » Eksekusi Terpidana Kasus BPD 11 Orang

Eksekusi Terpidana Kasus BPD 11 Orang

Written By Unknown on Saturday 9 March 2013 | 21:45

Pemerhati Korupsi Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengeksekusi terpidana kasus pembobolan dana Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41 miliar.

"Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersipat inkrahct (Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) pada medio Juni dan Juli tahun 2012. Anehnya karena hingga saat ini belum ada kelihatan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana. Makanya, kami meminta agar pihak Kejaksaan menindaklanjuti amar putusan ini,"kata Koordinator Pemerhati Korupsi Mahasiswa Mamuju, Batola di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, kasus korupsi pembobolan BPD tersebut kini kembali melibatkan 14 terpidana dua diantaranya dinyatakan bebas murni masing-masing Ketua DPRD Matra, Yaumil RM dan Rayu yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar dari politisi PDI-P. Sementara 12 lainnya kata Batola, dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukum bervariasi dengan ancaman ada empat tahun hingga 10 tahun.

Namun dari 12 terpidana ini kata dia, satu diantaranya yakni Amir Hamzah melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.  "Jadi 11 orang yang terbelit kasus pembobolan BPD ini hendaknya segera dilakukan eksekusi untuk segera digiring ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata dia.

Ia mengatakan, jika aparat Kejaksaan tidak menindaklanjutinya dalam waktu singkat maka sikap aparat hukum justeru menimbulkan tanda tanya besar. "Publik menunggu sikap Kejaksaan untuk melaksanakan amar putusan MA guna menangkap para pelaku koruptor. Jika tidak, maka pemerhati korupsi akan melakukan mosi tak percaya dan akan melakukan aksi pendudukan kantor kejaksaan,"pungkasnya.

Batola juga menambahkan, aparat Kejaksaan diminta tak setengah-tengah dalam menangani persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini.

Sumber : http://calvinpt.blogspot.com/search/label/Berita%20Terbaru

Artikel Terkait

Share this article :

0 komentar:

SPONSOR

Berita Populer

Powered by Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Calvin Tarrapa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Calvin Tarrapa
Proudly powered by | Komunitas Blogger Mamasa